Apakah Anda sedang berencana untuk membeli atau menjual tanah? Jika ya, maka Anda perlu mengetahui tentang akta jual beli tanah.
Bagaimana Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah?
Untuk proses pembuatan akta tanah, Anda perlu melakukan beberapa langkah, antara lain:
- Memilih notaris atau PPAT yang berwenang dan berpengalaman untuk membuat akta jual beli tanah. Anda bisa mencari referensi dari teman, keluarga, atau agen properti yang Anda percaya.
- Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP penjual dan pembeli, sertifikat hak atas tanah, bukti pembayaran BPHTB dan PPh, surat keterangan bebas sengketa, surat kuasa (jika diperlukan), dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menandatangani akta jual beli tanah di hadapan notaris atau PPAT setelah membaca dan memahami isi akta tersebut. Anda juga perlu membayar biaya jasa notaris atau PPAT yang besarnya bervariasi tergantung pada nilai transaksi dan wilayah.
- Mendaftarkan akta jual beli tanah di kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah dan balik nama tanah. Anda juga perlu membayar biaya balik nama tanah yang besarnya tergantung pada jenis dan luas tanah.
Syarat Akta Jual Beli Tanah
Untuk membuat akta jual beli tanah, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen, berikut ini syarat akta jual beli tanah atau syarat akta jual beli properti:
- Sertifikat tanah asli atau surat girik
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi kartu keluarga (KK) penjual dan pembeli
- Fotokopi surat nikah penjual dan pembeli (jika sudah menikah)
- Fotokopi NPWP penjual dan pembeli
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli (jika ada bangunan di atas tanah)
- Bukti pembayaran rekening listrik, air, dan telepon (jika ada)
- Surat roya atau bukti pelunasan jika tanah pernah dijaminkan di bank
- Surat keterangan bebas sengketa dari desa atau kelurahan
- Surat persetujuan penjualan dari suami atau istri penjual (jika tanah merupakan harta bersama)
- Surat keterangan kematian dan ahli waris (jika penjual meninggal dunia)
- Surat kuasa (jika penjual atau pembeli diwakili oleh orang lain)
Tips Transaksi Jual Beli Tanah Aman
Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk memastikan transaksi beli tanah Anda berjalan aman dan lancar:
- Cek keaslian dokumen tanah, seperti sertifikat, PBB, IMB, dan surat-surat lainnya. Cara cek keaslian akta tanah bisa Anda lakukan sendiri atau bisa meminta bantuan notaris secara langsung
- Cek status kepemilikan tanah, apakah tanah tersebut milik perseorangan, badan hukum, atau negara. Pastikan juga tidak ada hak tanggungan, sengketa, atau jaminan atas tanah tersebut
- Periksa luas, bentuk, ukuran, dan batas tanah yang tertera dalam sertifikat. Jika ada perbedaan, Anda bisa meminta klarifikasi dari kantor pertanahan setempat
- Buat akta jual beli tanah di hadapan notaris atau PPAT yang berwenang dan berpengalaman. Pastikan Anda membaca dan memahami isi akta sebelum menandatangani
- Daftarkan akta jual beli tanah di kantor pertanahan untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah dan balik nama tanah. Pastikan Anda membayar biaya-biaya yang diperlukan, seperti biaya jasa notaris atau PPAT, biaya balik nama, dan pajak-pajak terkait
Bagaimana proses pembuatan akta jual beli tanah?
Proses pembuatan akta jual beli tanah meliputi langkah-langkah berikut: memilih PPAT, menyiapkan dokumen, mengecek status tanah, membuat rancangan akta, menandatangani akta, mendaftarkan akta, dan mengurus sertifikat tanah baru.
Apa saja syarat yang diperlukan untuk akta jual beli tanah?
Syarat yang diperlukan untuk akta jual beli tanah antara lain: sertifikat tanah asli, bukti pembayaran PBB, IMB, fotokopi KTP, kartu keluarga, surat nikah, NPWP, surat keterangan ahli waris, surat kuasa, dan surat roya atau pelunasan.
Bagaimana cara memastikan transaksi jual beli tanah berlangsung aman?
Cara memastikan transaksi jual beli tanah berlangsung aman antara lain: memilih PPAT yang terpercaya, memeriksa keaslian dokumen, mengetahui status dan kondisi tanah, menentukan harga yang sesuai, membayar dan menerima pembayaran dengan cara yang aman, dan membaca dan memahami isi akta.
Apa saja hukum yang mengatur jual beli tanah di Indonesia?
Hukum jual beli tanah di Indonesia diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah.
Itulah cara membuat AJB dan tips aman transaksi properti yang bisa menjadi acuan anda. Semoga artikel dealrumah.com ini bermanfaat dan membantu Anda.