Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian: Solusi Pinjaman Aman

gadai sertifikat rumah di pegadaian

Apakah Anda sedang membutuhkan dana tunai untuk keperluan mendesak? Jika iya, mungkin gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa menjadi salah satu solusi untuk Anda.

Jika Anda tertarik mencoba gadai sertifikat rumah di pegadaian makan simak penjelasan dari dealrumah.com dalam artikel berikut ini.

Pegadaian sendiri adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa keuangan, khususnya pemberian pinjaman dengan jaminan barang berharga.

Salah satu produk unggulan Pegadaian adalah gadai sertifikat rumah di Pegadaian, yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah yang ingin mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah dan proses cepat.

Mengapa Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian?

gadai sertifikat rumah di pegadaian

Berikut adalah beberapa alasan mengapa Anda harus memilih gadai sertifikat rumah di Pegadaian:

Pinjaman hingga 80% dari nilai jaminan

Anda bisa mendapatkan pinjaman hingga 80% dari nilai jaminan sertifikat rumah Anda, dengan maksimal Rp 2 miliar. Jumlah pinjaman ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.

Bunga rendah dan kompetitif

Bunga gadai sertifikat rumah di Pegadaian hanya sebesar 0,75% per bulan, atau 9% per tahun. Bunga ini lebih rendah dibandingkan dengan bunga pinjaman tanpa agunan (KTA) atau kredit pemilikan rumah (KPR) di bank.

Proses cepat dan mudah

Anda hanya perlu membawa sertifikat rumah asli yang sudah lunas dan bebas dari sengketa, serta dokumen pendukung lainnya seperti KTP, KK, NPWP, dan PBB. Proses penilaian jaminan dan pencairan dana hanya membutuhkan waktu sekitar 1-2 hari kerja.

Jangka waktu fleksibel

Anda bisa memilih jangka waktu pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda, mulai dari 1 bulan hingga 36 bulan. Anda juga bisa melakukan perpanjangan atau pelunasan sebelum jatuh tempo tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan.

Keamanan terjamin

Sertifikat rumah Anda akan disimpan dengan aman di Pegadaian selama masa pinjaman. Anda tidak perlu khawatir sertifikat rumah Anda hilang atau rusak karena Pegadaian memiliki sistem pengamanan yang ketat dan profesional.

Layanan prima

Pegadaian memiliki jaringan cabang yang luas di seluruh Indonesia, sehingga Anda bisa mengakses layanan gadai sertifikat rumah dengan mudah dan nyaman. Pegadaian juga memiliki tim customer service yang siap membantu Anda jika ada pertanyaan atau keluhan.

Prosedur Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian

Berikut adalah prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian:

gadai sertifikat rumah di pegadaian

Datang Ke Pegadaian Dan Siapkan Dokumen

Langkah pertama dari prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian adalah dengan datang ke kantor Pegadaian dengan dokumen-dokumen dan isi formulir. 

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain: KTP, KK, NPWP, PBB, IMB (untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta), Surat Keterangan Usaha (untuk pelaku usaha), dan sertifikat rumah asli yang sudah lunas dan bebas dari sengketa.

Penilaian Nilai Jual Rumah

Pihak Pegadaian akan menentukan nilai jual rumah berdasarkan penilaian tim appraisal yang berpengalaman dan terpercaya. Nilai jual rumah akan menjadi dasar untuk menentukan limit pinjaman yang bisa diberikan, yaitu sekitar 70% hingga 80% dari nilai jual rumah.

Pencairan Dana Pinjaman

Apabila disetujui, dana akan cair dalam waktu 1-5 hari kerja. Dana tunai bisa diambil oleh debitur atau juga di transfer ke rekening.

Perhatikan Ini Sebelum Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Sebelum Anda mencoba gadai sertifikat rumah di Pegadaian ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan baik terkait dengan jangka waktu pinjaman maupun akibat dari tidak bisa melunasi pinjaman dari Pegadaian.

Terkait Jangka Waktu Pinjaman

Jangka waktu pinjaman untuk gadai sertifikat rumah di Pegadaian adalah 4 bulan yang dapat diperpanjang berkali-kali maupun dilunasi sewaktu-waktu. Anda bisa memilih jangka waktu pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda, mulai dari 1 bulan hingga 36 bulan.

Konsekuensi Telat Atau Tidak Bisa Melunasi Pinjaman

Apabila Anda tidak bisa melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo, Anda akan dikenakan biaya sewa modal yang besarnya tergantung dari nilai pinjaman dan lama keterlambatan. 

Biaya sewa modal dikenakan tiap 15 hari. Jika Anda tidak membayar biaya sewa modal selama 3 kali berturut-turut, maka sertifikat rumah Anda akan dilelang oleh Pegadaian untuk menutupi utang Anda.

Itulah beberapa alasan mengapa Anda harus memilih gadai sertifikat rumah di Pegadaian sebagai solusi cepat dan mudah untuk mendapatkan pinjaman.

Jika Anda tertarik untuk mengajukan gadai sertifikat rumah di Pegadaian, silakan kunjungi website resmi Pegadaian atau hubungi call center Pegadaian di nomor 14044.

Leave a Comment